![]() |
| ilustrasi perselingkuhan |
GORONTALO – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas. Seorang dosen berinisial T, dipecat. Itu setelah tepergok berbuat mesum dengan keponakannya S (20) di rumahnya Perumahan Padengo Permai 4, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis, 4 Juli 2024.
Istri T bernama Windayani Ika Yunita Sari (33) yang memergoki mereka. Winda sudah lama curiga sang suami bermain serong dengan S yang juga tinggal di rumahnya.
S kata Winda, adalah keponakan suaminya yang menumpang di rumahnya. S kuliah di UMGO, tempat T mengajar.
Winda mengatakan, suatu hari pada Januari 2023, dia memergoki suaminya sedang menyendiri dan melakukan panggilan telepon dengan keponakannya itu.
Kemudian pada suatu malam, Winda pura-pura tidur di kamar. Sementara T sedang bermain ponsel. Lalu, ekor mata Winda melihat suaminya mendapatkan kiriman foto bugil dari S.
Winda juga menemukan ada tisu pembersih kewanitaan di kamar tidur S. Diam-diam, Winda memasang CCTV di ruang tengah dan kamar S.
Winda kemudian memantau lewat ponselnya.
Alangkah hancurnya hati Winda begitu melihat di rekaman CCTV itu, suaminya sedang bercumbu dengan S.
Kontan saja, Winda memanggil polisi dan warga, kemudian melakukan penggerebekan terhadap keduanya di rumah. T dan S tak berkutik saat tepergok. Keduanya lalu digelandang ke kantor Polsek Kabila.
“Saya, polisi, dan warga, gerebek suami saya bersama dengan ponakannya (di kamar) dan dibawa ke kantor polisi (Polsek Kabila),” ujar Winda.
Winda pun melaporkan suaminya ke polisi terkait perzinahan ke Polsek Kabila. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/16/VI/2024/SPKT/Polsek Kabila/Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo tertanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.40 Wita.
“Iya saya lapor polisi buat aduan polisi kasus perzinaan,” katanya.
Selain ke polisi, Winda juga melaporkan T dan S ke kampus. Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Abd Kadim Masaong, mengaku menerima laporan dari istri oknum tersebut usai penggerebekan. Pihak kampus kemudian menggelar rapat dan memberhentikan dosen tersebut.
“Dia hanya dosen biasa, karena dia adalah dosen (UMGO) maka kita berhentikan,” ujar Abd Kadim Masaong kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Demikian pula mahasiswi S, sudah dikeluarkan dari kampus. (bs)

Komentar
Posting Komentar