![]() |
| Foto: Sang Suami Melaporan Kepolisi Atas Kelakuan Sang Istri (Jaminviral,Blogger.com) |
SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Istri sahnya melakukan perzinahan dengan selingkuhan hingga hamil dan melahirkan anak jenis kelamin laki-laki, Herman (59), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang, akhirnya melaporkan istrinya DLS dan selingkuhan A, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (1/8/2024).
Bahkan, setelah melahirkan anaknya diduga hasil selingkuhan dengan terlapor A, terlapor (istri) kemudian menjual anak tersebut tanpa sepengetahuan korban Herman.
Laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Perzinahan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Herman mengatakan bahwa perzinahan tersebut terjadi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju,
Palembang, bulan Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
“Awalnya saya mendapat cerita dari anak bahwa istri ini selingkuh hingga melakukan hubungan suami istri dengan A di tempat kejadian perkara (TKP) berulang kali, hingga terlapor DLS hamil dan melahirkan anak kelamin laki – laki,” ujar pria yang sehari – hari sebagai nelayan.
Lanjut Herman mengatakan, setelah anak tersebut lahir oleh terlapor DLS anak tersebut kemudian di jual. “Cerita dari anak saya bayi tersebut di jual terlapor seharga Rp5 juta, makanya hari ini saya melaporkan keduanya dengan perkara perzinahan,” jelasnya.
Masih kata Herman, memang perselingkuhan istrinya tersebut terjadi disaat dirinya dengan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan hukuman selama 2,3 tahun di Riau.

Komentar
Posting Komentar