GOWA, JAMINVIRAL.blogger.com - Seorang remaja berusia 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Gowa harus menghadapi kesulitan tambahan setelah laporan kasusnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Korban, yang dikenal dengan inisial C, diharuskan membayar Rp 1 juta untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) di kantor Kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula saat C, yang menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria, ditolak laporannya oleh Polres Maros dengan alasan bahwa ia belum memiliki kartu identitas.
Ketika berusaha mengurus KK yang hilang, orangtua C justru diminta membayar uang tersebut.
Kasman, Lurah Garassi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apa pun untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Spekulasi Lonjakan Pendanaan ”Start Up” Pascakeputusan The Fed Artikel Kompas.id Spekulasi Lonjakan Pendanaan ”Start Up” Pascakeputusan The Fed "Tidak ada nama pegawai seperti itu dan di Kabupaten Gowa ini seluruh pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis," ungkap Kasman saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, (23/9/2024).
Kasman menambahkan bahwa orangtua korban memberikan uang tersebut kepada seorang warga setempat, bukan kepada pegawai kantor kelurahan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan tidak ada pembayaran di kantor lurah. Bahkan, orang tua korban sendiri tidak mengetahui letak kantor Lurah, mereka datang ke rumah salah seorang warga kami untuk mengurus Kartu Keluarga sebab di sana orang tua korban tinggal dan menumpang," lanjutnya.
Kasus pemerkosaan terhadap C terjadi pada Sabtu (14/9/2024).
C dijemput oleh seorang pria yang merupakan teman dari tantenya dan dibawa ke obyek wisata Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Di lokasi tersebut, C diserahkan kepada dua pria yang kemudian melakukan pemerkosaan.
Selain itu, C juga diduga mengalami penganiayaan, terbukti dengan adanya luka lebam di tubuhnya.

Komentar
Posting Komentar